Share this

Sekarang ini banyak sekali perusahaan yang sudah tidak mengambil karyawan tetap. Semua dijadikan outsourcing bahkan untuk perusahaanya sendiripun juga melakukan kontrak pkwt. Bahkan saya saja yang mengalami pekerjaan freelance disebuah perusahaan sehingga memiliki kesempatan menjadi pkwt, tetapi sangat sulit untuk mencari tahu atau banyak alasan dari pihak perusahaan untuk cara atau kesempatan untuk menjadi pkwtt.
Untuj PKWT sendiri juga memiliki iuran untuk bpjs ketenagara kerjaan. Saya sendiri sudah didaftarkan dengan asuransi bpjs ketenagakerjaan secara lengkap, mulai dari Jaminan pensiun, Jaminan Kecelakaan, Jaminan kehilangan pekerjaan, Jaminan hari tua. Setiap bulan gaji terpotong untuk iuran tersebut, Bahkan bukan hanya PKWT pastinya juga PKWTT juga gajinya dipotong untuk iuran asuransi tersebut.
TETAPI
untuk pkwt sangat sulit kemungkinan terjadinya PHK, dibandingkan dengan PKWTT. Dimana akhirnya dengan kemungkinan terbesar terjadinya phk adalah di karyawan PKWTT atau karyawan tetap maka jaminan kehilangan pekerjaan kebanyakan akan dinikmati oleh karyawan PKWTT. Bahkan karyawan Katap memiliki banyak sekali pendapatan.
1. Pendapatan melalui THT yang bisa dicairkan
2. Pendaptan Tunjangan Perusahaan diantaranya adalah tunjangan penghargaan dan Masa Kerja. Kalo kerjanya sudah 10 tahun lebih bisa mendapatkan 10x dari gaji saat ini.
3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan mendapatkan gaji sampai 6x meskipun tidak 100%.
PKWT DAPAT APA ?
Untuk PKWT biasanya akan tidak diperpanjang jika perusahaan ingin menghentikan kerjasamanya. Dan bahkan PKWT hanya mendapatkan kopensasi 1x gaji saja. itu Pun sudah banyak perusahaan yang melanggarnya. Mulai hanya dikontrak 6 bulan, 3 bulan, 9 bulan saja. Mereka itu tidak mau mengkontrak karyawanya 1 tahun khawatir ada konpensasi terkena ikatan undang undang ketenagakerjaan.
Selain itu pkwt sering tidak mendapatkan jatah cuti tahunan, meskipun sudah bertahun tahun pkwt. Saya tidak tahu, mengapa bisa begitu.. kenapa hanya pkwtt saja yang dapat cuti atau punya hak itu. Banyak perusahaan yang tidak memberikan hak cuti bagi pkwt.
Disimpulkan
Bahwa asuransi kehilngan pekerjaaan hanya cocok bagi mereka yang PKWTT. sedangkan yang PKWT hanya gigit jari saja. Asuransi kehilangan pekerjaan harusnya benar benar jelas. ketika pkwt yang habis masa kontraknya dan tidak lanjut lagi. itu artinya apa ? ya mereka termasuk kehilangan pekerjaan, toh dia tidak bekerja kembali. Kalo kontrak lanjut pasti mereka juga akan bekerja.
Mungkin memang ada beberapa karyawan sendiri yang tidak mau memperpanjang / meneruskan. Mungkin itu bisa didapatkan dari perusahaan yang tidak memperpanjang sebagai bukti kalo itu termasuk dapat asuransi kehilangan pekerjaan.
Semoga asuransi kehilangan pekerjaan dari ketenaga kerjaan bisa diperbaiki kembali.
